Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Sujud Syukur
Rahmat Yasin Bebas, Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (8/5/2019). Rahmat bebas setelah mendekam selama 5,6 tahun lantaran menerima suap tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.
Usai keluar dari pintu Lapas Sukamiskin, Rahmat Yasin yang mengenakan batik langsung sujud syukur di depan gerbang baja Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung.
Setelah itu Rahmat yang hanya membawa satu tas selendang kecil langsung disambut keluarganya yang sudah menunggu sejak pagi.
Rahmat menghirup udara bebas lebih awal karena mendapat cuti menjelang bebas (CMB) setelah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan.
"Saya sudah menjalani yang seharusnya. Ini (CMB) hadiah dan apresiasi, saya dianggap berperilaku sewajarnya. Jadi saya dapat CMB," katanya kepada wartawan.
Selepas bebas, Rahmat mengaku akan langsung kembali ke Bogor, dan tetap dalam bimbingan dan pengawasan Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor.
Rahmat mengaku apa yang dialaminya merupakan pelajaran dalam hidupyua yang sangat berharga. "Hari ini saya langsung pulang ke Bogor, mau konsentrasi ibadah puasa," ujarnya.
Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto membenarkan Rahmat keluar karena menjalani CMB. Rahmat akan benar-benar bebas setelah menjalani CMB selama tiga bulan atau pada Agustus nanti.
"Selama menjalani CMB, dia harus menjalani sejumlah persyarakatan penting. Salah satunya, tidak boleh melanggar hukum. Kalau melanggar, CMB dicabut lamanya saat menjalankan, CMB tidak dihitung sebagai waktu menjalankan pidana," katanya.
Seperti diketahui, Rahmat Yasin divonis 5,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2014. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam proses tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri. Rahmat dijerat pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

