Bebas, Herry Pulang ke Rumah Kumpul Bareng Keluarga

Dibebaskan dari masa tahanan, terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Herry Nurhayat dipastikan tidak kabur. Dia langsung pulang ke rumahnya untuk berkumpul bersama keluarga. 

Bebas, Herry Pulang ke Rumah Kumpul Bareng Keluarga
Foto: INILAH/Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Dibebaskan dari masa tahanan, terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Herry Nurhayat dipastikan tidak kabur. Dia langsung pulang ke rumahnya untuk berkumpul bersama keluarga. 

 

"Kemungkinan pulang ke rumahnya untuk  besar pulang ke rumah," kata kuasa hukum Herry Burhayat, Airlangga Gautama saat dihubungi, Senin (2/11/2020). 

 

Seperti diketahui, Herry dibebaskan atau bebas demi hukum lantaran masa penahanannya habis per 31 Oktober 2020, Herry pun dibebaskan dari Lapas Sukamikin pada 1 November 2020. 

 

Airlangga menjelaskan, kebebasan kliennya ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang intinya kalau masa penahanan berakhir dan persidangan belum selesai, otomatis dikeluarkan dahulu. 

 

"Nggak ada yang janggal menurut saya. Karena memang itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau misalnya ada vonis hakim dan harus eksekusi pasti diikuti saja," ujarnya. 

 

Airlangga memastikan kliennya tidak akan kemana-mana selama dibebaskan. Bahkan Herry akan ikut persidangan saat pembacaan putusan nanti. 


Editor : JakaPermana