Eks Dirut PT DI Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI)  Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi hari ini, Senin (2/11/2020) jalani sidang dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 330 miliar.

Eks Dirut PT DI Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
ilustrasi

INILAH, Bandung- Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI)  Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi hari ini, Senin (2/11/2020) jalani sidang dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 330 miliar.

Sidang dengan agenda dakwaan rencananya bakal digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK.

"Iya benar, agendanya hari ini pembacaan dakwaan yang korupsi PT DI," kata Panmud Tipikor Yuniar, kepada INILAH, Senin (2/11/2020 ).

Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Ahmad Sayuti)


Editor : JakaPermana