Begal Sadis Diciduk Aparat Polsek Gunung Sindur Usai Kabur Dua Tahun
Seorang begal sadis yang melarikan diri selama dua tahun diciduk Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seorang begal sadis yang melarikan diri selama dua tahun diciduk Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur.
Pelaku begal sadis NW (25) itu tak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam demi merampas harta benda korbannya.
Akibat aksi begal sadis pada November 2024, korban pun mengalami cacat permanen di bagian tangan.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso mengatakan, penangkapan merupakan buah dari penyelidikan intensif terhadap perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Gunung Sindur.
"Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur berhasil mengamankan tersangka NW tanpa perlawanan. Pelaku ini merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam," kata Budi, Jumat 6 Februari 2026.
Budi menerangkan, modus operandi pelaku begal sadis itu dilakukan dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari.
Setelah berada di tempat sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum mengambil ponsel milik korban.
"Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti hape milik korban," terangnya.
Ia menuturkan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mencari barang bukti lain yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani

