10 Santri Gugat Perdata Ponpes di Gunung Sindur Kabupaten Bogor
10 orang tua santri salah satu pondok pesantren (Ponpes( di Kecamatan Gunung Sindur melaporkan pihak sekolah keagamaan tersebut ke Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - 10 orang tua santri salah satu pondok pesantren (Ponpes( di Kecamatan Gunung Sindur melaporkan pihak sekolah keagamaan tersebut ke Polres Bogor.
Hal itu, karena pihak Ponpes lalai akan peristiwa pencurian, dimana barang-barang milik anaknya hilang, dan ketika dugaan pelaku pencurian ketahuan, mereka tidak melakukan tindakan tegas.
Lalu, pihak Ponpes juga tidak mengikutsertakan 10 santri atau anak mereka dalam ujian Syahadah Alquran.
"Sebelumnya saya sudah minta maaf, karena laporan ke Polres Bogor ini maka kita saling berhadapan di 'mata" hukum," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Irawansyah kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2025.
Irawansyah menuturkan, gugatan ke Ponpes merupakan gugatan perdata. Karena sudah 6 tahun mondok, mereka gagal mendapatkan ijasah syahadah Alquran.
"Alasan Ponpes tidak mengikutkan 10 anak santri ujian Syahadah Al-Quran karena anak kami memukul santri lain yang melakukan pencurian, dimana anak kami baru terlapor dan belum diputuskan bersalah 'dimata' hukum tetapi sudah dihukum berat oleh Ponpes," tutur Irawansyah.
Ia menambahkan, selain Ponpes, seorang santri yang diduga pelaku pencurian pun dilaporkan ke Polres Bogor.
"Pakaian dan uang milik 10 anak santri hilang diduga dicuri oleh pelaku, kami memiliki alat bukti," tambahnya.
Salah seorang orang tua santri FF menjelaskan, bahwa anak dan 9 orang anak santri lainnya kesal karena pihak Ponpes tidak memberikan saksi tegas dan hanua ditegur saja.
"Anak santri yang melakukan pencurian hany ditegur, lalu ternyata dia tidak juga kapok dan berhenti serta terus melakukan aksi pencuriannya. Karena mereka tertekan karena orang tua marah-marah barang anaknyaterus hilang, sementara Ponpes tidak melakukan tindakan tegas, anak-anak kami pun terpaksa membuktikan sendiri perkara pencurian dan melakukan pemukulan terhadap pelaku," jelas FF. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

