Tersangka Pencabulan Santi di Pati yang Kabur Berhasil Ditangkap Polresta

Polresta berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap santri di pondok pesantren di Pati.

Tersangka Pencabulan Santi di Pati yang Kabur Berhasil Ditangkap Polresta
Proses penangkapan pelaku pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren di Pati.

INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan pencabulan terjadi di pondok pesantren Ndolo Kusumo yang bermula dari laporan korban pada tahun 2024. 

Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. 

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, kini berhasil menangkap pengasuh pondok pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santri.

tersangka AS berhasil diamankan Polresta di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, hari ini Kamis, 7 Mei 2026.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin 4 Mei, sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026.

Karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut.

Sampai hari ini, baru ada satu korban yang secara resmi melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. 

Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.***


Editor : Irma Nurfajri