Pulang Dari Madrasah, Anak 5 Tahun Dicabuli Oknum Sekuriti Hotel

Seorang sekuriti hotel, S, warga Kelurahan Tanjungpura ditangkap Satreskrim PPA dan PPO Polres Karawang karena mencabuli anak di bawah umur. 

Pulang Dari Madrasah, Anak 5 Tahun Dicabuli Oknum Sekuriti Hotel
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan S terhadap korban bermula ketika korban yang berusia 5 tahun mengadu ke kakak korban kalau dirinya menjadi korban pencabulan oleh S. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Seorang sekuriti hotel, S, warga Kelurahan Tanjungpura ditangkap Satreskrim PPA dan PPO Polres Karawang karena mencabuli anak di bawah umur. 

Korban diperdaya akan diantar pelaku ke rumahnya saat pulang mengaji. Namun, pelaku membawa korban pergi ke rumah pelaku dan dicabuli.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan S terhadap korban bermula ketika korban yang berusia 5 tahun mengadu ke kakak korban kalau dirinya menjadi korban pencabulan oleh S. Mendengar pengaduan anaknya kakak korban yang mengetahui pelaku S merupakan seorang sekuriti hotel langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Setelah itu pelaku langsung di tangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. 

"Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah polisi mendapat alat bukti yang cukup kalau S adalah pelakunya. Saat ditangkap pelaku pasrah dan langsung dibawa ke Mapolres," kata Cep Wildan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Cep Wildan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11. 00 WIB pada Februari 2026 saat korban baru selesai mengaji di madrasah. Saat hendak berjalan pulang ke rumah tiba-tiba pelaku datang membawa motor dan menawarkan korban mengantarkan pulang ke rumah. 

Lantaran tidak manaruh curiga, korban ikut membonceng motor korban pulang ke rumah. Namun bukannya pulang kerumah, korban malah dibawa ke rumah pelaku. 

"Di dalam rumah pelaku korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku melakukan pencabulan serta tindakan senonoh lainnya yang membuat korban trauma" katanya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi memeriksa pelaku serta korban dan sejumlah saksi. Ada empat orang saksi kunci yang berhasil mengungkap perbuatan cabul pelaku.

"Selain menangkap dan menahan pelaku, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Sekarang kami melakukan pendalaman memproses kejadian pencabulan ini," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal 414 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Polisi juga melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan yang maksimal bagi korban yang masih balita. 


Editor : Doni Ramdhani