Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Viral!

Seorang oknum guru ngaji tega mencabuli anak di bawah umur bahkan aksinya sempat viral di media sosial

Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Viral!
Ilustrasi pencabulan

INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang  guru ngaji berinisial AC (47) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Aksi bejat pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut pada Minggu (2/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkap kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati video yang beredar luas di dunia maya. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru ngaji. AC membujuk korban berinisial AP serta mengiming-iminginya dengan janji bahwa keinginan korban akan tercapai dan rezekinya diperlancar jika menuruti kemauan bejat pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap nya, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali hingga sekitar 10 kali di kediaman pelaku. 

Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial, DP3A, serta P2TP2A Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan khusus.

Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terkait. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kepolisian memastikan penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa celah penyelesaian secara restorative justice. 

Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan serta kehati-hatian terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar demi mencegah terulangnya kasus serupa.


Editor : Ahmad Sayuti