Ada Kasus Pencabulan, Kemenag Siapkan Regulasi dan Tata Tertib Baru Bagi Pesantren
Kemenag kini akan siapkan regulasi dan tata tertib baru untuk pengelolaan pondok pesantren usai adanya kasus pencabulan pada santri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus pencabulan atau kekerasan seksuaal di pondok pesantren di Pati yang baru-baru ini terungkap berhasil menggegerkan publik.
Merespon kasus tersebut, kini Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” tutur Menag Nasaruddin.
Kemenag saat ini tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” ujar Menag dikutip dari laman Antara.
Menag menekankan pesantren harus terus menjadi ruang aman, sekaligus agen perubahan sosial.
Pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda, termasuk dalam menanamkan nilai kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan.***
Editor : Irma Nurfajri

