INILAH, Bandung – Mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan karena menyuap bupatinya sendiri. Bagaimanakah perjalanan kasus yang menghebohkan Cirebon itu?
Dalam dakwaan JPU KPK , Gatot memberi uang Rp100 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Yakni karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon dengan mengharapkan imbalan uang yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penuntut umum KPK dalam kasus ini yakni Mochamad Wiraksajaya, Iskandar Marwanto, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari, menyebutkan pemberian uang Rp100 juta tersebut berawal saat Gatot menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR. Namun, sejak 15 Maret 2018, dia ditunjuk jadi pelaksana teknis sekretaris Dinas PUPR.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa ia bersedia didefinitifkan sebagai sekretaris, walaupun ia tahu untuk promosi jabatan, perlu praktik setoran uang pada Bupati Cirebon. Lalu, Kepala Dinas PUPR Aviep Suherdian mengusulkan Gatot untuk jadi sekretaris kepada Sunjaya. Pada 3 Oktober, Gatot diangkat dan dilantik sebagai sekretaris Dinas PUPR.
"Pada 19 Oktober, Aviep menyampaikan pesan agar Gatot menghadap Sunjaya untuk menyerahkan uang imbalan karena telah melantiknya. Gatot menyanggupinya dan langsung menghubungi Sunjaya. Dijawab Sunjaya, 'nanti yang itu titip ke Deni (ajudan) ya'," ujar penuntut umum.
Uang imbalan dari Gatot itu sendiri baru diserahkan pada 23 Oktober di ruang kerja Gatot dan menyerahkan uang Rp 100 juta di dalam tas jinjing ke Deni Syafrudin selaku ajudan.
"Terdakwa mengatakan, 'Mas titip ke bapak 100'," tulis penuntut umum. Deni Syafrudin kemudian melaporkan penerimaan uangnya itu ke Sunjaya dan Sunjaya memerintahkan Deni untuk mentransfer uang tersebut bersama uang lainnya sebesar Rp 250 juta ke Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis penuntut umum.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gatot dan menghukumnya 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan dua bulan.
"Menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan, denda Rp 5 juta, subsidair kurungan dua bulan," kata ketua majelis hakim Fuad di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019).