Begini Respon Bey Machmudin, Usai Diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.

Begini Respon Bey Machmudin, Usai Diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar
"Kami menghormati dan tentunya sudah sesuai prosedur, ya kita menghormati saja," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.

"Kami menghormati dan tentunya sudah sesuai prosedur, ya kita menghormati saja," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Selasa 3 Desember 2024.

Pemprov Jabar, kata dia, akan mengikuti tahapan selanjutnya atas situasi ini, berdasarkan aturan yang berlaku terkait internal KPU Jabar.

Terlepas dari masalah ini, Bey Machmudin mengaku tetap optimistis pelaksanaan tahap krusial Pilkada serentak 2024, yakni penghitungan suara berjalan lancar.

"Kan ini tidak mengganggu proses Pilkada-nya, jadi bisa jalan terus," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka. 

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. 

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ummi Wahyuni belum memberikan respon atas putusan ini. Demikian pula para komisioner KPU Jabar, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.

Sebelumnya, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 pukul 09.00 WIB lalu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David dalam keterangan resminya kala itu.


Editor : Doni Ramdhani