Begini Respon Pemprov Jabar Usai Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah 6,5 Persen untuk 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan, pihaknya tetap akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait penetapan upah untuk 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan, pihaknya tetap akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait penetapan upah untuk 2025.
Bey Machmudin mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memang telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
Hanya saja kenaikan tersebut belum dapat dirinci, karena menunggu struktur penghitungan skala upah, dimana nantinya akan dirilis oleh Kemenaker.
"Belum, kan baru ditetapkan presiden. Presiden menetapkan 6,5 persen itu seperti apa. Nantinya kami akan menunggu arahan dari Kemenaker," kata Bey Machmudin di Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024.
Dia melanjutkan, nanti Dewan Pengupahan akan merumuskan dari formulasi anyar Kemenaker, terkait upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat.
"Nanti ada Dewan Pengupahan. Disitu dibahas. Kita menunggu arahan dari Kemenaker seperti apa," ucapnya.
Bey Machmudin mengatakan, masalah UMP maupun UMK 2025 ini harus rampung pada tahun ini, sehingga bisa digulirkan pada tahun depan.
"Saya baca harus tahun ini, Desember ini mau enggak mau," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana
