Begitu Surat Turun, Pemkot Bogor Sanksi ASN Tersangka Korupsi KPU
Pemerintah Kota Bogor tak main-main dengan aparatur sipil negaranya yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, sanksi terhadap MH tak perlu menunggu keputusan berkekuatan hukum tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor – Pemerintah Kota Bogor tak main-main dengan aparatur sipil negaranya yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, sanksi terhadap MH tak perlu menunggu keputusan berkekuatan hukum tepat.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat menyebutkan pihaknya tinggal menunggu surat kepastian dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait status tersangka bagi MH.
Ade Syarif menyatakan Pemkot Bogor sudah bertemu langsung dengan Kejari Kota Bogor. Kedua pihak sudah sepakat menerima surat resmi terlebih dahulu.
“Baru setelah ada surat (resmi), kami terapkan sanksi sesuai aturan,” kata Sekta Kota Bogor itu.
Ade menuturkan, kasus korupsi KPUD Kota Bogor tersebut sudah mencuat sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berlangsung dan berulang-ulang dirinya sangat menyayangkan adanya hal ini.
“Karena itu saya ingatkan kepada para pimpinan mengawasi sikap perilaku dan kuasa pengguna anggaran harus dipantau. Bisa saja terjadi di SKPD lain kalau adanya kebebasan atau tidak ada pengawasan,” ungkapnya kepada INILAH usai Musrenbang 2019 di Botani Square, Senin (24/6/2019).
Ade melanjutkan, hal adanya kasus korupsi di Kota Bogor kerap terjadi di level staf. Karena itu, harus diawasi dengan baik. Ini sebagai pembuktian kepada siapapun, dirinya meminta ASN harus melaksanakan kebijakan pejabat publik dan dipahami agar pekerjaannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
“Kedua adalah harus melayani masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi. Kami coba buat E-Kinerja agar motivasi dan punishmen dan nanti suatu saat hal seperti ini akan diketahui,” tambahnya. (rizki mauludi)
Editor : Zulfirman

