BEI Dorong Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Go Public
BEI terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk go public. Terlebih, saat ini terdapat keringanan dari pemerintah untuk perusahaan tercatat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk go public. Terlebih, saat ini terdapat sejumlah keringanan dari pemerintah untuk perusahaan tercatat.
Kepala Kantor BEI Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, kini pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Dalam aturan itu, disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: BEI Bidik Investor Milenial
Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di BEI, pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di BEI.
“Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan,” kata Reza, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dengan manfaat-manfaat go public itu pada 2022 merupakan saatnya perusahaan-perusahaan masuk ke pasar modal dan mempersiapkan sejak awal tahun. Bursa senantiasa terbuka bagi seluruh perusahaan dari berbagai industri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai katalis pertumbuhan. Bagi perusahaan yang ingin menawarkan saham ke pasar modal dapat menghubungi perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter atau penjamin emisi efek dan meminta bantuan lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal, BEI Resmikan GI ke-38 di Jabar
Secara umum, hingga 20 Desember 2021 terdapat 53 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI. Pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan. Adapun total jumlah perusahaan tercatat menjelang penutupan tahun di BEI saat ini mencapai 769 perusahaan tercatat.
Reza menuturkan, bagi perusahaan yang mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik untuk pengembangan perusahaan. Saat ini, tidak hanya perusahaan besar namun juga perusahaan dengan skala aset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan publik.
Baca Juga: Hingga Akhir 2021, BEI Berikan Stimulus bagi Emiten dan Calon Perusahaan Tercatat
Setidaknya ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik yakni mendapatkan pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak.
Usai go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk diinvestasikan kembali. (*)
Editor : inilahkoran

