Bejat, Duda asal Pandeglang Cabuli Gadis di Bawah Umur

JN alias Udin (38) seorang pria warga Pandeglang diciduk polisi dari Polresta Bandung karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Kabupaten Bandung.

Bejat, Duda asal Pandeglang Cabuli Gadis di Bawah Umur
Foto; Dani R Nugraha.

INILAH,Bandung- JN alias Udin (38) seorang pria warga Pandeglang diciduk polisi dari Polresta Bandung karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Kabupaten Bandung.

JN pria berstatus duda itu  tertunduk malu saat dihadirkan dihadapan sejumlah wartawan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis 13 Februari 2020. Duda asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi tersangka pencabulan seorang gadis dibawah umur asal Kabupaten Bandung. 

Kasus pencabulan ini terkuak setelah orang tua korban menemukan adanya unggahan sebuah video porno di akun facebook Riska Sinta pada 8 Februari 2020. Orang tua korban kaget karena gadis di dalam video tersebut adalah anaknya. 

"Kemudian orang tua menanyai anaknya dan akhirnya si gadis tersebut mengaku bahwa telah diperkosa oleh JN. Orang tua korban langsung melapor pada 10 Februari," kata Hendra di Mapolresta Bandung, di Soreang Kamis (13/2/2020).

Tak lama berselang, kata Hendra, pihaknya berhasil menciduk pelaku. Dari pengakuan tersangka, perkenalan dengan korban terjadi di facebook. Korban oleh tersangka ditawari pekerjaan dengan upah Rp12,5 juta ditambah sebuah ponsel. 

"Pelaku ini berpura-pura menjadi seorang perempuan dengan akun palsu bernama Riska Sinta. Setelah menawarkan pekerjaan, korban diarahkan untuk menemui JN," ujarnya.  

Singkat cerita setelah ada kesepakatan itu, korban dan tersangka akhirnya bertemu. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. 

Dilokasi itu, lanjut Hendra, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban menuruti kemauan pelaku karena diancam jika akan menyebar luaskan foto bugil korban ke keluarganya. 

"Jadi sebelum ketemu saat berkenalan dengan tersangka, korban mengirimkan foto telanjang sebagai syarat mendapat pekerjaan. Nah, korban tidak tahu kalau akun Riska Sinta itu seorang pria. Maka saat bertemu tersangka mengancam akan menyebar luaskan foto telangjang pelaku kalau tidak mau melayaninya bersetubuh," kata kapolres. 

Setelah dirudapaksa oleh tersangka, korban kemudian melarikan diri dan ditolong oleh warga. Korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan tidak langsung menceritakan kejadian tersebut karena takut. Namun korban baru berani bercerita setelah orang tuanya menemukan video porno yang diunggah oleh pelaku dengan menggunakan akun facebook palsu bernama Riska Sinta. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain.

"Korban ini masih dibawah umur. Usianya baru 13 tahun. Yang melapor baru satu, kasus satunya lagi sedang kami dalami. Karena ada chating di facebook yang mengarah ke sana (pencabulan)," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tebtang ITE dan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 perubahan atas  UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara selama 6 tahun untuk ITE dan 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak," ujarnya. (rd dani r nugraha).


Editor : Bsafaat