Pengacara Sebut Akumobil Siap Bayar Uang Konsumen
Kuasa hukum terdakwa Akumobil, Mariani Wiwik menyebutkan jika kliennya Bryan Jhon Satya Andristian sangat kooperatif dan ada niatan untuk mengembalikan uang para konsumen. Bahkan, di pengadilan Niaga Jakarta pihak Akumobil menang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa hukum terdakwa Akumobil, Mariani Wiwik menyebutkan jika kliennya Bryan Jhon Satya Andristian sangat kooperatif dan ada niatan untuk mengembalikan uang para konsumen. Bahkan, di pengadilan Niaga Jakarta pihak Akumobil menang.
”Ada niat dari Bryan untuk membayar kepada para konsumen. Buktinya di pengadilan Niaga kita menang,” katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/2/2020).
Dia mengungkapkan, pembayaran kepada konsumen saat ini terhenti karena kliennya saat ini ditahan dan perusahaan tidak bisa berjalan. Tapi, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para konsumen akumobil ini.
”Yang harus dibayarkan ke konsumen itu Rp 70 miliar. Bahkan, ada juga konsumen yang masih mau menunggu mobil, mereka masih hubungi kami dan manajemen dan mau menunggu,” ujarnya.
Disinggung berapa lama para konsumen harus menunggu hingga unit mobil yang dijanjikan Akumobil keluar, Wiwik mengaku itu sampai keluarnya putusan di pengadilan ini. Tapi di pengadilan Niaga pihaknya menang, dan saat ini secara perdata masih terus berlangsung.
”Hingga kini Bryan sangat kooperatif, dia ada niatan bayar kok,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

