Palsukan Akta Waris, Luke Dituntut 4 Tahun
Memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik, Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Luke dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik, Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Luke dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Matadinata, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020). Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU, Lucky Afgani dan Melur Kimaharandika.
Dalam paparannya, JPU menyatakan terdakwa Luke telah melakukan perbuatan menyuruh seseorang memasukan keterangan palsu ke dalam akta waris, sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
”Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun,” katanya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2010, saat menyuruh Ketua RT 02/02 Kelurahan Cidadap memasukan dirinya ke daftar ahli waris setelah ayahnya, Willy Suganda meninggal.
Kemudian, setelah seluruh persyaratan selesai dan telah ditandatangani Camat Cidadap, diketahui jika keterangan yang dimasukan terdakwa tidak benar. Pasalnya, masih ada tiga ahli waris lainnya dari keturunan almarhum Willy Suganda, yakni Dian Novina (istri), Muhammad Amir Zafran Suganda, serta Ayesha Zahira Ramadhani Suganda sebagaimana keputusan dari PA Bandung Bandung nomor 189/PdtP/2012IPA Bdg tanggal 12 April2012.
Dengan adanya surat yang dipalsukan tersebut, maka terbitlah surat keterangan ahli waris dari Kecamatan Cidadap yang isinya sesuai dengan permohonan terdakwa. Lebih lanjut JPU menambahkan, adapun maksud terdakwa memalsukan surat ahli waris itu tidak lain untuk memiliki semua harta peninggalan ayahnya.
Harta tersebut berupa lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian lima sertifikat tersebut dibalik namakan atas nama terdakwa, dan akibatnya saksi Dian Novina dan dua anaknya merasa dirugikan.
Usai penyampaian tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Rencananya, pledoi dari terdakwa akan disampaikan pekan depan. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

