Enam Terdakwa Akumobil Mulai Disidangkan
Enam terdakwa kasus dugaan penipuan Akumobil dan Akumotor dijerat dakwaan alternatif, yakni pasal 378, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Enam terdakwa kasus dugaan penipuan Akumobil dan Akumotor dijerat dakwaan alternatif, yakni pasal 378, pasal 372, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan Akumobil dan Akumotor di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/2/2020).
Adapun keenam terdakwa yakni Bryan Jhon Satya Andristian, Alief Al-Yasyien, Ridwan Sadewa, Firman Rahkman, Nurul Husni Farid, dan Mumammad Idris.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika menyatakan terdakwa Bryan bersama lima terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menipu atau menggelapkan uang 1.342 konsumen Akumobil dan 418 konsumen Akumotor.
"Akibatnya para konsumen mengalami kerugian sekitar Rp101,6 miliar dan Rp380 juta," kata Melur.
Akibat perbuatannya para terdakwa dijerat pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu, atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan sebagaimana KUHPidana tentang penggelapan, atau ketiga pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Suko Harsono itu ditunda hingga Selasa (18/2/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

