Ini Modus Penipuan Akumobil

Para terdakwa penipuan Akumobil hanya memiliki modal Rp12 juta. Namun, karena banyaknya konsumen yang memesan mobil yang dibanderol sangat murah itu mereka tidak bisa memenuhinya.  

Ini Modus Penipuan Akumobil
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Para terdakwa penipuan Akumobil hanya memiliki modal Rp12 juta. Namun, karena banyaknya konsumen yang memesan mobil yang dibanderol sangat murah itu mereka tidak bisa memenuhinya.  

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan ratusan konsumen Akumobil dan Akumotor di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (13/2/2020).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika menyatakan para terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menipu atau menggelapkan uang 1.342 konsumen Akumobil dan 418 konsumen Akumotor. 

"Akibatnya para konsumen mengalami kerugian sekitar Rp101,6 miliar dan Rp380 juta," katanya. 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa berawal saat mereka mendirikan perusahaan digital. Mereka membuat aplikasi agar konsumen bisa memberi kendaraan secara online dengan harga jauh di bawah harga diler resmi.

”Berdirilah perusahaan dengan nama Akudigital Indonesia dengan modal awal Rp12 juta. Namun, dalam akta pendirian disebutkan modalnya menjadi Rp10 miliar dalam bentuk saham,” ujarnya.

Kemudian, untuk memperkenalkan produk perusahaan, para terdakwa akan menjual mobil seharga Rp60 juta, walaupun harga mobil tersebut dibeli dari diler seharga Rp130 juta. Untuk mewujudkannya, mereka berencana membuka acara di beberapa lokasi untuk penjualan mobil baik baru dan bekas.

Selanjutnya, mereka membuat acara flash sale dengan membuat selebaran berisi "Dapatkan Ratusan Unit Mobil dengan Harga Rp50 juta, Baik Baru atau Bekas Berbagai Merek dan Jenis." 

Mereka juga menawarkan kupon undian seharga Rp1 juta yang sekaligus dijadikan DP pembelian mobil. Strategi pemasaran yang dijalankan itu pun berhasil dan menarik ribuan konsumen.

”Untuk meyakinkan konsumen, para terdakwa membeli mobil sesuai pesanan konsumen di diler. Tapi karena harganya berbeda, maka tidak semua pesanan konsumen bisa dipenuhi, walaupun mereka sudah membayar lunas,” ujarnya.

Kendati demikian, para terdakwa tetap melakukan strategi marketing itu sehingga semakin banyak konsumen yang tertarik. 

Akibatnya, sebanyak 1.342 konsumen Akumobil dan 418 konsumen Akumotor yang sudah membayar lunas dan belum mendapatkan unit mobilnya mengalami kerugian sekitar Rp101,6 miliar, atau setidak-tidaknya 8 konsumen yang sudah bayar dan belum mendapatkan unit kendaraan mengalami kerugian Rp380 juta. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani