Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Bogor, Ini Harapan Ketua DPRD Sastra Winara

Forkopimda Kabupaten Bogor menusnahkan 13.583 botol minuman  keras (Miras) berbagai merek dan ukuran, 856 bungkus plastik minuman jenis ciu dan serta 3 dirigen minuman keras jenis ciu.

Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Bogor, Ini Harapan Ketua DPRD Sastra Winara
Forkopimda Kabupaten Bogor menusnahkan 13.583 botol minuman  keras (Miras) berbagai merek dan ukuran, 856 bungkus plastik minuman jenis ciu dan serta 3 dirigen minuman keras jenis ciu.

INILAHKORAN, Bogor - Forkopimda Kabupaten Bogor menusnahkan 13.583 botol minuman  keras (Miras) berbagai merek dan ukuran, 856 bungkus plastik minuman jenis ciu dan serta 3 dirigen minuman keras jenis ciu.

Hal itu, demi menjaga kesucian Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, dan mencegah terjadinya kejahatan konvensional.

"Miras yang kami musahkan hari ini kami lakukan demi mencegah kejahatan konvensional seperti begal, pencurian dan tawuran serta menjaga kesucian Bulan Ramadhan," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Sabtu, 29 Maret 2025.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan bahwa Miras yang dimusnahkan hasil dari operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Bogor.

"Miras ini hasil operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba sejak sebelum Bulan Ramadhan hingga di pertengahan Bulan Ramadhan," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sasta Winara mengapresiasi langkah Sat Res Narkoba Polres Bogor yang turut menjaga kesucian Bulan Ramadhan, dengan langkah operasi perdagangan Miras.

"Semoga upaya pemusnahan Miras ini tidak hanya di Bulan Ramadhan, tetapi juga di Bulan-bulan lainnya agar Kabupaten Bogor lebih kondusif, masyarakat nyaman mencari rezeki dan kesejahteraan mereka pun bakal ikut meningkat," kata Sastra Winara.***


Editor : JakaPermana