Berakhir Damai, Kasus Dugaan Penyekapan di Tasikmalaya Hanya Kesalahpahaman

Orang tua perempuan yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, akhirnya angkat bicara.

Berakhir Damai, Kasus Dugaan Penyekapan di Tasikmalaya Hanya Kesalahpahaman
orang tua korban saat melakukan pernyataan di satreskrim polres tasikmalaya kota./istimewa

INILAHKORAN.ID – Orang tua perempuan yang sebelumnya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.


Pernyataan itu disampaikan Anggiat Bakara, orang tua korban, menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penyekapan yang terjadi pada 29 Juni 2026 di Perum Kota Baru.


"Disampaikan dengan hormat, berkenaan dengan informasi atau berita yang beredar di masyarakat, saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 juni 2026 di perum kota baru tersebut merupakan kesalahpahaman," ujar Anggiat Bakara, Rabu, (1/7/2026).


Ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur musyawarah.


"Yang mana peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat," lanjutnya.


Selain itu, Anggiat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi penyelesaian persoalan tersebut.


"Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," katanya.


Sebelumnya, peristiwa tersebut mencuat setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Senin (29/6/2026). Laporan itu menyebut seorang perempuan berinisial A diduga disekap di sebuah rumah di Kecamatan Cibeureum dan dijadikan jaminan atas utang sekitar Rp14 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Patroli Samapta II, Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Cibeureum, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah pihak.


Saat itu, Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, korban memiliki utang sekitar Rp14 juta dan diduga dijadikan jaminan sambil menunggu pelunasan. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, korban disebut tidak mengalami kekerasan fisik, tidak dirantai, dan masih dapat menggunakan telepon genggam.


kasus tersebut sempat didalami oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan pernyataan terbaru dari orang tua korban, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat.***


Editor : JakaPermana