Besok, Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Taufik Hidayat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) alias TH.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penyidik Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) alias TH.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru yang akan menjadi bagian dari rekonstruksi kasus.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.
“Dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar telah dilakukan analisis terhadap berbagai rangkaian pra-rekonstruksi yang sudah kami laksanakan. Berdasarkan hasil tersebut, pada Kamis (2/7/2026) akan dilaksanakan rekonstruksi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan setelah penyidik melaksanakan empat kali pra-rekonstruksi. Dari rangkaian tersebut ditemukan dua TKP baru yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
“Dalam perkembangan dari empat kali pra-rekonstruksi yang telah dilaksanakan ditemukan dua tempat kejadian perkara baru yang dapat dijadikan sebagai dasar lokus delikti untuk memperkuat penerapan pasal terhadap TH,” ujarnya.
Menurut Hendra, penemuan dua TKP baru tersebut merupakan kemajuan dalam proses penyidikan. Penyidik juga masih akan terus mendalami berbagai aspek hukum, termasuk masukan terkait penerapan pasal dan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Hal ini merupakan salah satu langkah kemajuan dalam proses penyidikan. Selanjutnya, berbagai saran dan masukan terkait penerapan hukum maupun konstruksi hukum lainnya akan terus kami dalami,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

