Berakhirnya Aksi Buaya Muara di Bogor
Cerita tentang keganasan buaya, akhir-akhir ini, menyeruak dari seantero Nusantara. Dari Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor- Cerita tentang keganasan buaya, akhir-akhir ini, menyeruak dari seantero Nusantara. Dari Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi.
Ada yang tangannya hilang karena diterkam buaya, tak sedikit pula yang meregang nyawa karena binatang amfibi itu.
Di Kota Bogor, keberadaan buaya juga ada. Masih jadi tanda tanya, apakah buaya juga terdapat di sungai-sungai di Kabupaten Tegar Beriman. Yang pasti, di salah satu titik di Pamoyanan, keberadaannya terbukti ada. Buaya itu bersemayam di Tirtania Water Park, Kecamatan Bogor Selatan itu.
“Dulu, buaya itu panjangnya baru 30 cm. Kini, setelah lima tahun, panjangnya menjadi 1,5 meter,” sebut Ade Rupandi, pengelola Tirtania Water Park.
Kini, buaya itu berada di tangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat dan Animal Sanctuary Trust (ASTU) Bogor. Mereka mengamankan buaya tersebut bersama tiga ekor satwa dilindungi lainnya. Selain buaya muara, ada pula seekor landak jawa dan dua ekor burung bayan.
Penyidik BBKSDA Wilayah I Jawa Barat Sudrajat mengatakan diamankannya satwa langka ini hasil penyerahan sukarela dari pemilik objek wisata Tirtania Water Park Pamoyanan, Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Maksud pemilik menampilkan satwa ini bagus, yaitu untuk edukasi anak-anak atau masyarakat. Tapi mereka tak punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kami amankan. Satwa tersebut akan kami serahkan ke
Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Cikananga,” kata Sudrajat kepada wartawan, Jumat (22/2).
Pria asli Banten ini menerangkan karena pemilik secara sukarela menyerahkan satwanya, mereka tidak diancam dengan Undang-Undang nomor (UU) 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan satwa yang dilindungi
“Mereka tidak kami kenakan ancaman sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang perlindungan satwa yang dilindungi. Ini yang sudah ketiga kalinya kami mengamankan penangkaran satwa langka ilegal di objek wisata,” terangnya.
Manajer Kesejahteraan Satwa ASTI Bogor Darma memaparkan secara umum kondisi satwa dilindungi yang diserahkan termasuk satwa langka karena hampir punah populasinya.
“Populasi landak jawa dan burung bayan yang endemis Nusa Tenggara Timur sudah langka di habitatnya, karena kerap dijualbelikan, baik untuk koleksi maupun konsumsi. Kami juga menghimbau masyarakat tidak lagi memakan daging landak yang kabarnya bisa menyembuhkan penyakit gatal," papar Darma.
Dia menambahkan khusus tempat penangkaran buaya muara terbilang tidak aman hingga langkah BBKSDA mengamankan satwa karnivora tersebut terbilang tepat.
“Saya melihat kondisi kandang buaya muara yang terbuka kurang aman karena bisa saja pengunjung terpeleset lalu diterkam buaya. Kalau nanti kejadian pengunjung diterkam buaya muara, pemilik bisa dikenakan UU Perlindungan Satwa, UU Layanan Konsumen dan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan akibat kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia bisa terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tambahnya.
Manajer PPSC Sukabumi Hidayat Cahyono Subekti menjelaskan satwa-satwa tersebut akan dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di habitatnya masing-masing
“Kami lihat dulu apakah satwa dilindungi tersebut dalam kondisi baik secara kesehatan, adanya penyimpangan perilaku dan pola makannya. Kalau kondisi mereka siap maka akan kami lepas liarkan ke habitatnya,” jelas Hidayat.
Pengelola Tirtania Water Park Ade Rupandi melanjutkan satwa-satwa langka tersebut dipelihara sejak tujuh tahun lalu. Satwa tersebut dibeli saat usianya bayi.
"Landak dulu ada sepasang dan saat ini yang hidup hanya anaknya, sedangkan burung bayan sudah dipelihara sejak tujuh tahun lalu. Satwa ini kami serahkan secara sukarela karena kami sadar bahwa ini satwa yang dilindungi oleh negara,” lanjut Ade.
Editor : inilahkoran

