Berani Buka Selama Ramadan, Pengelola THM Bakal Disanksi
Pemkab Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menyosialisasikan edaran yang berkaitan dengan aktivitas selama bulan puasa khusus bagi pengelola tempat hiburan malam (THM).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menyosialisasikan edaran yang berkaitan dengan aktivitas selama bulan puasa khusus bagi pengelola tempat hiburan malam (THM).
Hal mana, salah satu poin pentingnya tak lain berisi larangan operasional bagi THM. Jadi, Selama puasa, mereka dilarang menjalankan aktivitasnya.
"Akhir pekan kemarin kami telah menyosialisasikannya," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Purwakarta, Beny Primiadi kepada INILAH, Senin (6/5/2019).
Beny menegaskan, jajarannya tak akan main-main jika para pengelola THM ini tak mengindahkan atau menaati aturan tersebut. Selain ditutup paksa, pemerintah pun telah menyiapkan sanksi tegas.
"Kalau mereka masih beroperasi, terpaksa kami tindak. Sanksinya, bisa jadi berupa pencabutan izin usaha," tegas dia.
Menurut dia, pemerintah sengaja mengeluarkan aturan tersebut. Tujuannya, supaya kekhidmatan ibadah puasa masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan-kegiatan malam yang bisa mengundang hal negatif.
"Makanya, untuk sementara seluruh aktivitas hiburan malam masyarakat disetop dulu. Dalam hal ini, kami berharap para pengelola THM bisa menaati aturan tersebut," harap dia.
Selain larangan operasional THM, tambah dia, di momen puasa ini jajarannya juga akan mengintensifkan operasi pekat. Misalnya, razia petasan dan minuman beralkohol (mihol). Termasuk, mengecek tempat hiburan malam, dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi nongkrong para pekerja seks komersial (PSK).
Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan upaya cipta kondisi selama pelaksanaan puasa. Mengingat, Miras dan PSK ini masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Sehingga, keberadaanya harus diminimalisasi. (Asep Mulyana)
Editor : Bsafaat

