Berbagi Infrastruktur Telekomunikasi Akan Untungkan Masyarakat
Bakti Kominfo melihat konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi yang diatur di UU Cipta Kerja akan bermanfaat bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika melihat konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi yang diatur di Undang-Undang Cipta Kerja akan bermanfaat bagi masyarakat.
"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Direktur Utama Bakti, Anang Latif, saat acara virtual "Memperluas Infrastruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu.
UU Cipta Kerja mengizinkan penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.
Menurut Anang, konsep berbagi infrastruktur terbukti merupakan cara yang efisien, apalagi pembangunan infrastruktur di sektor telekomunikasi tergolong sangat mahal.
Salah satu contoh sukses konsep berbagi infrastruktur, menurut Anang, adalah layanan ojek online, pengemudi yang memiliki kendaraan sementara perusahaan rintisan yang menyiapkan sistem pemesanan.
Bakti melihat dengan konsep dan aturan yang mengizinkan berbagi infrastruktur, Indonesia bisa berkompetisi lebih tinggi, hingga ke tingkat dunia, karena menggunakan cara yang efisien. "Konsep ini sudah digadang-gadang sejak lama," kata Anang.
Bakti selama pandemi ini memprioritaskan perluasan akses telekomunikasi agar semua wilayah, terutama pedesaan mendapatkan akses ke internet.
Saat pandemi, aktivitas di luar terbatas sehingga semakin banyak masyarakat yang mengandalkan internet untuk melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk untuk bekerja dan belajar.
"Prioritas Bakti saat ini konsisten pada pembangunan dan perluasan infrastruktur digital terutama di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)," kata Anang. (antara)
Editor : suroprapanca


