Berbohong, Kolonel Priyanto yang Tabrak Dua Sejoli di Nagreg Bikin Geram Panglima TNI Andika Perkasa
Kolonel Priyanto salah satu pelaku penabrakan dua sejoli di Nagreg bikin kesal Panglima TNI Andika Perkasa. Gara-gara apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Satu dari tiga pelaku penabrakan dua sejoli di Nagreg yakni Kolonel Priyanto bikin kesal Panglima TNI Andika Perkasa. Gara-gara apa?
Usut punya usut, ternyata Kolonel Priyanto sempat berbohong dalam penyelidikan kasus penabrakan dua sejoli di Nagreg itu. Andika Perkasa pun marah besar.
Menurut Andika Perkasa, tiga oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg termasuk Kolonel Priyanto, kini sudah resmi menjadi tersangka.
“Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Karena ada usaha-usaha untuk berbohong, oleh karena itu dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal,” kata Andika Perkasa di Kantor Kominfo, Jakarta, seperti dikutip InilahKoran dari Inilah.com.
Dia mengatakan, TNI melakukan pemeriksaan terhadap Kolonel Priyanto setelah mendapatkan bahan dan bukti dari Polresta Bandung.
Dari bahan tersebut TNI bisa menentukan hukuman dan sanksi kepada pelaku.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Menkes Ungkap Upaya yang Dilakukan Jika Terjadi Worst Case
“Ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” ujarnya.
Andika menyebut ketiga oknum TNI yang menjadi tersangka dari kasus penabrakan ini akan berada di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Untuk memudahkan akan kami tarik. Lokusnya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” katanya.
Baca Juga: Akhirnya Bonus Juara Piala Thomas Rp10 Miliar Cair! Jonathan Christie Langsung Ucapkan Ini...
Selain itu Andika menegaskan, TNI sudah menahan Kolonel Priyanto dalam ruang tahanan dengan pengawasan yang sangat ketat.
Hal ini untuk memastikan proses penyidikan kasus ini bisa segera selesai.
“Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi,” ucapnya.
Baca Juga: Bonus Piala Thomas 2020 Cair! Jojo Minta Bantuan Netizen Tunaikan Nazar Bagi-bagi ke Mantan Atlet
Andika tegaskan oknum prajurit penabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati.
Ketiga oknum TNI terjerat dalam Pasal 340 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
“Terlepas dari motivasinya, pasal 340 berarti masuk berencananya itu. Sudahlah, itu tidak bisa ada toleransi,” kata Andika.***
Editor : inilahkoran


