Berkas Dadang Suganda Batal Dilimpahkan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung melimpahkan berkas dakwaan atasnama Dadang Suganda alias Dadang Demang ke Pengadilan Tipikor Bandung. Alasannya, masa penahanan akan habis. 

Berkas Dadang Suganda Batal Dilimpahkan
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung melimpahkan berkas dakwaan atasnama Dadang Suganda alias Dadang Demang ke Pengadilan Tipikor Bandung. Alasannya, masa penahanan akan habis. 

Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar mengaku dari informasi awalnya jaksa KPK akan melimpahkannya hari ini (Rabu) atau Kamis untuk terdakwa Dadang Suganda alias Dadang Demang. Tapi masa penahanan dari JPU KPK akan habis Minggu. 

"Makanya kita anjurkan kepada mereka (JPU KPK) agar memperpanjang dulu masa penahanannya," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/11/2020). 

Baca Juga : Tenang, Uji Klinis Vaksin Sinovac di Indonesia Masih Aman

Terlebih, lanjutnya, ada instruksi langsung dari ketua PN, agar masa penahanan diperpanjang dulu baru berkas boleh diterima. Apalagi SOP-nya kan selambat-lambatnya 7 hari sebelum masa tahanan. 

"Kalau kita sih biasanya kalau ada pelimpahan minimal masa tahanan 10 hari lagi. Makanya kita anjurkan KPK untuk memperpanjang dulu masa penahanannya," ujarya.

Seperti diketahui, Dadang Suganda ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH). (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Forkodetada Kab Bandung Timur Dukung Teh Nia jadi Bupati Bandung


Editor : Doni Ramdhani