Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Stepanus Robin Pattuju

INILAHKORAN, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya Stepanus Robin, KPK juga menyerahkan berkas tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yang jadi tersangka adalah advokat Maskur Husain.

 

Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang Kampanye

Halaman :


Editor : inilahkoran