Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan di Rutan KPK

Berkas penyidikan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid telah dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan di Rutan KPK
Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan di Rutan KPK

INILAHKORAN, Bandung – Berkas penyidikan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid telah dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan telah rampungnya berkas penyidikan, Abdul Wahid akan segera menjalani sidang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengatakan bahwa barang bukti pun telah diserahkan penyidik ke tim jaksa.

Baca Juga: Indonesia Memang Beda! Tanggapan Para Rider MotoGP Jelang Mengaspal di Sirkuit Mandalika

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis, 17 Maret 2022.

Dijelaskan Ali Fikri, tim jaksa penuntut umum KPK akan menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022.

Dia mengatakan, per tanggal 17 Maret 2022 tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Ke Bareskrim Polri, Atta Halilintar Bawa Tas Dior Pemberian Doni Salmanan

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

Abdul Wahid tengah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Lirik Sholawat Tibbil Qulub

Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.***


Editor : inilahkoran