Bersama Dirjen Bea dan Cukai, Diskominfo Jabar Massifkan Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat menggelar sosialisasi, bertajuk Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat menggelar sosialisasi, bertajuk Diseminasi Gempur rokok ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024.
Harapannya, dengan massifnya sosialisasi memerangi peredaran rokok ilegal, dapat mencegah dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Terlebih berdasarkan data periode sejak 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp188.819.459.936.
Kabid IKP Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menuturkan, maka dari itu pihaknya dalam kegiatan ini melibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan TIK, untuk bersama-sama mengampanyekan melawan peredaran rokok ilegal.
"Maksudnya, kalau kita melakukan kampanye untuk melawan peredaran rokok ilegal, itu kan penuh dengan pesan-pesan tertentu. Nah, maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman KIM ini," ujar Viky.
Apalagi persoalan rokok ilegal ini lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyangkut pendapatan negara dari cukai.
"Selain itu, seperti yang sudah disampaikan tadi, kampanye ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan. Kemudian, program ini ke depannya akan diarahkan ke mana dan sebagainya, itu nanti akan dijelaskan lebih lanjut," ucapnya.
Kepala Seksi Humas Dirjen Bea dan Cukai Jabar Meirna Nurdini menambahkan, target utama Diseminasi Gempur rokok ilegal ini tak lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Soal pendapatan negara, itu adalah hasil yang akan mengikuti," imbuhnya.
Meirna melanjutkan, target tahun ini penerimaan negara dari cukai rokok di Jawa Barat sebesar Rp36 triliun. Namun baru mampu terealisasi Rp24 triliun.
"Mungkin sampai akhir Desember, capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun," tuturnya.
Menurunnya realisasi target penerimaan dari cukai rokok ungkap dia, telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
"Salah satu faktornya adalah semakin maraknya rokok ilegal di pasaran. Karena itu, kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," harapnya.***
Editor : JakaPermana

