Bey Machmudin Jadwalkan Penetapan UMP 2025 di 11 Desember Ini
Pengumuman UMP 2025 ini tidak lain, menyusul adanya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berencana, menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu 11 Desember 2024 ini.
pengumuman UMP 2025 ini tidak lain, menyusul adanya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), nantinya akan diputuskan beberapa hari setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP.
"Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember untuk UMP dan 18 Desember untuk UMK," ujarnya baru-baru ini.
Terkait Permenaker dalam perumusan penghitungan UMP dan UMK, Bey Machmudin menerangkan belum mendapat regulasinya.
Tetapi kata dia, akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Belum, kita ikuti kenaikan 6,5 persen," ucapnya.
Sementara mengenai keinginan buruh yang meminta kenaikan sebesar 10 persen, baik untuk UMP maupun UMK. Dia memastikan hal ini akan dibahas secara rinci oleh dewan pengupahan, yang melibatkan beberapa unsur seperti perusahaan dan perwakilan buruh.
"Itu kan ada dewan pengupahan. Dan juga kami tidak akan mungkin melebihi apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat," terangnya.
Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mempertanyakan, dasar penetapan kenaikan UMP 6,5 persen.
"6,5 itu rumusnya dari mana gitu, apakah itu persentasi pertumbuhan ekonomi atau hanya pertumbuhan ekonomi. Kami belum tahu karena Pak Presiden kan mengumumkan hanya angka doang adalah 6,5 persen," kata dia.
Selain itu, Roy juga mempertanyakan apakah kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 ini dalam batas maksimal atau minimal. Juga hal itu kata dia, seharusnya sudah ada dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan ke seluruh provinsi.
"Kalau 6,5 minimalnya berarti tergantung daerah boleh dong 7 persen 8 persen sampai 10 persen, tapi kalau angka 6,5 itu adalah angka maksimal, kenaikan upah minimum berarti dimungkinkan di daerah-daerah itu nanti akan ada di bawah itu," ucapnya.
Roy kemudian menyinggung adanya peraturan yang dulu pernah diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menetapkan UMP tepatnya di 2022, menaikkan upah minimum maksimal 10 persen. Namun, pada kenyataannya tidak ada provinsi yang menetapkan di atas aturan tersebut.
"Ternyata bukan 10 persen hasilnya, tetapi ada yang 6, 7, 8 dan enggak ada pun waktu itu yang berani menerapkan 10 persen, makanya ini juga perlu dipelajari. Apakah nantinya 6,5 persen ini ada dalam peraturan atau tidak," paparnya.
Bila pemerintah ternyata menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen ini adalah angka maksimal, Roy menegaskan, serikat buruh di Jawa Barat menolak, karena tuntutan kenaikan upah ini sebesar 10 persen.
"Kalau 6,5 persen maksimal kita menolak, karena sudah tidak ada ruang lagi untuk menaikkan menjadi 10 persen," ucapnya.
"Tapi kalau itu adalah angka minimalnya 6,5 maka ada kemungkinan besar di beberapa daerah yang ada di industri dan pertumbuhan ekonominya bagus ya kan jadi 10 persen," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

