Bey Machmudin Tanggapi Santai, Jelang Berakhir Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Jabar
Bey Machmudin menanggapi santai, jelang berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bey Machmudin menanggapi santai, jelang berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2024 mendatang.
Bey Machmudin mengatakan, sebagai ASN dirinya harus siap menerima keputusan apapun dari pemerintah. Termasuk melepas kursi sebagai Pj Gubernur Jabar.
Sebab kehadirannya sebagai orang nomor satu di Jabar, tidak lain atas perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"PNS itu bersedia bekerja ditempatkan dimana saja," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 2 September 2024.
Bey Machmudin melanjutkan, dirinya akan sepenuhnya mengikuti arahan dari pemerintah terkait hasil penilaian atau evaluasi kinerjanya selama setahun, yakni sejak 5 September 2023 hingga 5 September 2024.
"Jadi mau diperpanjang silakan, mau cuma satu tahun, itu penilaian dari Kemendagri. Kami PNS tidak pernah meminta jabatan, tidak memilih jabatan. Intinya diberikan, dijalankan," ucapnya.
Seperti diketahui, Bey Machmudin hadir di lingkungan Pemprov Jabar menggantikan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang telah habis masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil, periode 2018-2023.
Ketika itu, tiga nama yang diajukan oleh Pemprov dan DPRD Jabar, antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Mulyana, Guru Besar Universitas Padjajaran Profesor Keri Lestari dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.
Ketika itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Selasa, (5/9/2023). Pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta. Adapun pelantikan Bey Machmudin berdasarkan Keppres Nomor 74/P tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.***
Editor : JakaPermana

