Bharada E Disebut Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Begini Reaksi Komnas HAM
Bharada E, lengkapnya Bharada Richard Eliezer, melalui pengacara menyampaikan diperintah atasan menembak Brigadir J. Apa kata Komnas HAM?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Bharada E, lengkapnya Bharada Richard Eliezer, melalui pengacara menyampaikan diperintah atasan menembak Brigadir J. Apa kata Komnas HAM?
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022, tentang pemeriksaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.
Baca Juga: Ini Sosok Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Yang Ditetapkan Tersangka oleh Polri
Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.
Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka
Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.
"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.
"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.***
Editor : inilahkoran

