Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Netizen singgung soal 'tumbal' di media sosial.

INILAHKORAN, Bandung - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.
"hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukri sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tutur Rian dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 4 Agustus 2022.
Sementara itu, ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka edalam kasus penembakan Brigadir J membuat netizen menyinggung soal 'tumbal'.
Halaman :