Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Netizen singgung soal 'tumbal' di media sosial.

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'

INILAHKORAN, Bandung - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.

Baca Juga: Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

"hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukri sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tutur Rian dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 4 Agustus 2022.

Sementara itu, ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka edalam kasus penembakan Brigadir J membuat netizen menyinggung soal 'tumbal'.

Halaman :


Editor : inilahkoran