Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Netizen Singgung Soal 'Tumbal'
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Netizen singgung soal 'tumbal' di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi.
"hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukri sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tutur Rian dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 4 Agustus 2022.
Sementara itu, ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka edalam kasus penembakan Brigadir J membuat netizen menyinggung soal 'tumbal'.
Dalam media sosial Twitter, tak sedikit netizen yang membuat cuitan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan 'tumbal' dari tersangka asli.
Baca Juga: Hampir Sebulan Diusut, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
"Dimana,2 pasti paling bawah selalu jadi bamper atau #tumbal," tulis netizen @koma**** sambil mengunggah foto urutan pangkat di kepolisian.
"mimpi apa ya ini bocah. udah lah pangkat paling rendah, blm lama jadi polkis malah jadi tumbal," kata @ery***.
"Memang harus ada yg jadi tersangka, setidak nya jadi 'Tumbal' sang jendral," tulis netizen @tama***.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Sementara itu, hingga kini cuitan tentang 'tumbal' pun masih menjadi trending di media sosial Twitter.***
Editor : inilahkoran

