BHR Ojol Segera Cair? Menaker Isyaratkan Pengumuman Bareng THR
pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal kuat bahwa kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pengumuman tersebut direncanakan dilakukan bersamaan dengan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli, Rabu 25 Februari 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi yang selama ini menantikan kepastian kebijakan BHR menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah, kata Yassierli, juga telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ungkapnya.
Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan, penyusunan regulasi terkait BHR kini memasuki tahap akhir. Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diumumkan melalui surat edaran resmi atau diluncurkan secara khusus.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun dalam bentuk launching-nya. Kita masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, kebijakan BHR untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik.
Aturan sebelumnya juga menegaskan bahwa pencairan BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan sinyal kuat dari pemerintah dan komitmen para aplikator, peluang cairnya BHR bagi ojol tahun ini kian terbuka lebar.
Editor : Firda Rachmawati

