INILAH, Garut- Gara-gara cekcok dengan sang istri, AS (33) Warga Kampung Kaum Lebak Kecamatan Garut Kota, tega mematahkan lengan kiri bayinya sendiri berusia 10 bulan.
Beruntung, sang anak masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ibunya ke Puskesmas, dan ditangani. Sedangkan AS diciduk polisi, dan hingga kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami jerat (tersangka) dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, peristiwa tak terpuji dilakukan AS itu terjadi pada Selasa (22/01/2019) malam.
Bermula ketika AS pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk parah. Dia mengajak isterinya CS (27) pulang ke rumah orang tua AS. Namun CS menolaknya. Tak lama kemudian terjadi percekcokan, dan saling berebut anak yang masih berusia sepuluh tahun.
Pada satu kesempatan, AS berhasil merebut sang anak ke tangannya, dan sempat mendekapnya. Namun sang anak kembali direbut CS.
Rupanya amarah AS terus memuncak. Tiba-tiba dia merebut sang anak dari dekapan CS, kemudian mematahkan lengan kiri sang anak dengan memelintirkannya hingga patah.
Sang ibu CS pun merebut anak semata wayangnya itu sembari langsung melarikannya ke puskesmas. Beruntung sang anak berjenis kelamin perempuan itu bisa segera ditangani petugas puskesmas, dan berhasil diselamatkan.
Keesokan harinya, Tim Resmob Polres Garut yang mendapat laporan mengenai kejadian keji tersebut langsung menciduk AS yang sedang berada di kediaman orang tuanya di Kampung Patrol Tarogong Kidul. AS yang berprofesi tak menentu itu pun diamankan di Mapolres Garut.