Bikin Geleng Kepala, Akun Dirjen Pajak Minta Pelanggan Coding Sendiri Jika Ada Kendala
, Kring Pajak, memberikan solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat menggunakan layanan DJP Online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resminya, Kring Pajak, memberikan solusi bagi wajib Pajak yang mengalami kendala teknis saat menggunakan layanan DJP Online.
Panduan ini bertujuan untuk membantu pengguna dalam mengatasi permasalahan yang sering muncul dalam proses administrasi perpajakan secara elektronik.
Dalam unggahannya, Kring Pajak merekomendasikan penggunaan aplikasi Notepad++ sebagai alat bantu dalam mengedit file XML.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah wajib Pajak dalam mengisi dokumen elektronik dengan lebih baik dan menghindari potensi kesalahan teknis.
Selain itu, DJP telah mengidentifikasi berbagai permasalahan yang kerap dihadapi oleh wajib Pajak dalam sistem Coretax. Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP menyarankan agar wajib Pajak melakukan pembaruan data pengurus serta memastikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Upaya ini dimaksudkan agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan efisien.
Namun, unggahan dari Kring Pajak ini turut mengundang berbagai respons dari netizen. Banyak pengguna media sosial yang memberikan tanggapan atas saran yang diberikan, mencerminkan adanya beragam pengalaman dalam penggunaan layanan DJP Online.
"Menuju era pembodohan...gw yang bayar Pajak, gw yang lapor Pajak, gw juga yang beresin error di sistem Pajak." Kata netizen.
"Kenapa mesti kita yang disuruh beresin masalah coretax dah, ga digaji pula. Mereka di gaji tapi ongkang-angking nyuruh orang," tulis netizen lainnya.
Editor : Firda Rachmawati

