Heboh Isu PSK Kena Pajak, DJP Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

Heboh Isu PSK Kena Pajak, DJP Buka Suara

INILAHKORAN - Isu mengenai rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja seks komersial (PSK) belakangan menuai perdebatan publik, terutama karena status pekerjaan tersebut tidak diakui secara legal di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

“Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” tegas Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama.

Ia menilai isu tersebut bersifat menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat. 

Karena itu, DJP mengimbau media serta pihak-pihak yang membahas topik ini agar mengedepankan relevansi dan keakuratan sumber informasi.

Masyarakat juga diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran kabar melalui kanal resmi Kementerian Keuangan maupun DJP.

“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” tutup Hestu.


Editor : Firda Rachmawati