Polisi Razia Tempat Lokalisasi Saritem Bandung, Dua Mucikari Diamankan

Polisi di Kota Bandung, melakukan razia di kawasan lokalisasi,  yang berada di Jalan Saritem, Andir, Kota Bandung.

Polisi Razia Tempat Lokalisasi Saritem Bandung, Dua Mucikari Diamankan

INILAHKORAN, Bandung - Polisi di Kota Bandung, melakukan razia di kawasan lokalisasi,  yang berada di Jalan Saritem, Andir, Kota Bandung.

Razia dilakukan pada Kamis (18/5/2023), malam. Dalam penindakan tersebut, polisi amankan dua orang m muncikari bernama Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32). Polisi amankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan oleh polisi.

"Saat ini seluruhnya dalam pemeriksaan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (19/5/2023).

Budi menyebutkan, jika dalam praktik di kawasan lokalisasi tersebut, para PSK tersebut ditarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.

"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," ucap dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," kata dia. 


Editor : JakaPermana