Begini Polisi Ciduk Mucikari Daring, Transaksi via Whatsapp

Seorang pria berinisial JR (41) dibekuk Polisi lantaran menjadi muncikari, alias menjual jasa seks dua wanita di Balikpapan.

Begini Polisi Ciduk Mucikari Daring, Transaksi via Whatsapp
istimewa

INILAH, Balikpapan - Seorang pria berinisial JR (41) dibekuk Polisi lantaran menjadi muncikari, alias menjual jasa seks dua wanita di Balikpapan.


"Dia bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Kasat Reskrim Polresta) Balikpapan Komisari Polisi (Kompol) Rengga Puspo Saputro.

Awalnya polisi mendapat nomor WhatsApp JR.Lalu anggota menyamar dengan menghubungi JR dan memesan layanan jasa seks. Harga layanan yang disanggupi adalah Rp1,5 juta untuk satu wanita atau Rp3 juta untuk keduanya.

Baca Juga : Setelah Ghufron, Ali Fikri Pun Positif Covid

"Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi dan mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan," tutur Kompol Rengga.

Tak lama berselang, JR bersama 2 wanita datang ke tempat yang disepakati. Begitu mereka muncul, JR ditangkap bersama dengan barang bukti.

"Pelaku ini akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," lanjut Kasat Reskrim. Prostitusi atau penawaran dan pemberian layanan seks tergolong dalam perdagangan orang.

Baca Juga : Pak Bupati Gunakan Dana Covid untuk Pilkada, Ya Jadi Tersangkalah

Dari JR ini juga polisi mendapat pengakuan bahwa JR mengutip biaya jasanya sebagai penghubung sebesar Rp200 ribu dari setiap wanita, atau Rp400 ribu dari kedua wanita tersebut.

Halaman :


Editor : JakaPermana