Pak Bupati Gunakan Dana Covid untuk Pilkada, Ya Jadi Tersangkalah

Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,153 miliar.

Pak Bupati Gunakan Dana Covid untuk Pilkada, Ya Jadi Tersangkalah

INILAH, Jayapura - Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,153 miliar.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga : Taman Wisata Candi Borobudur Ditutup Sementara

Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol. Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

Baca Juga : Hari Ini, BMKG Ingatkan Waspada Kebakaran Hingga Hujan Lebat

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Halaman :


Editor : Zulfirman