Begini Polisi Ciduk Mucikari Daring, Transaksi via Whatsapp
Seorang pria berinisial JR (41) dibekuk Polisi lantaran menjadi muncikari, alias menjual jasa seks dua wanita di Balikpapan.
JR juga mengungkapkan siapa saja pelanggan atau pemesan jasa layanan seks dari wanita-wanita yang dihubungkannya. Secara umum JR menyebutkan mereka adalah karyawan dan sebagian orang umum. (inilah.com)
Halaman :