Bima Arya Berbagi Pengalaman Soal Regulasi KTR

Wali Kota Bogor Bima Arya berbagi pengalaman kepada kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang baru menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bima Arya Berbagi Pengalaman Soal Regulasi KTR
Wali Kota Bogor Bima Arya berbagi pengalaman kepada kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang baru menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)./Rizky Mauludi

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya berbagi pengalaman kepada kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang baru menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 

dalam acara training Peningkatan kapasitas dan pelatihan penyusunan kebijakan regulasi KTR Provinsi Jawa Barat dan Banten di Salak Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (8/5/2019). 

Bima mengatakan, dirinya berbagi pengalaman dan mendorong agar kota-kota lain yang belum memiliki regulasi dan kebijakan yang tegas terhadap tembakau. Dirinya berbagi beberapa tahun ini, Kota Bogor menyempurnakan merevisi perda KTR secara detail akan berbagi secara detailnya.

"Bagaimana menyusun Perda KTR, membangun dukungan dari komunitas dan membangun dukungan dewan. Kota Bogor akan konsisten bergerak maju untuk KTR ini," ungkap Bima.

Bima menekankan, meskipun ada tantangan dari industri tembakau yang juga terus bergerak maju, karena dukungan dari dalam Kota Bogor sangat kuat karena masyarakat ikut mendukung perda atau kebijakan KTR ini. Malah kedepannya akan melakukan berbagai inovasi lagi agar Perda KTR lebih sempurna.

"Nanti juga ada penghargaan bagi rumah tanpa tembakau, jadi rumah-rumah yang tidak ada rokok sama sekali akan diindentifikasi serta diberikan plakat. Sehingga memotivasi orang lain disekitarnya," tambahnya.

Bima melanjutkan, hampir semua Perwakilan kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten yang hadir di Salak Pajajaran ini, baru menerapkan atau bahkan baru menyusun Perda KTR. Karena diirinya telah keliling ke kota-kota tersebut memantau hingga dirinya juga menyemangati kawannya di Tangerang supaya Perda KTR segara difinalisasi.

"Nah untuk Vape sendiri sudah dilarang di Kota Bogor sudah dilarang. Sudah ada sanksi bagi shisa, Vape dilarang," tegasnya.

Bima menuturkan, bagi pihak yang tertangkap seperti pemilik kantor atau tempat usaha melanggar KTR, semakin berat sangsinya. Bisa dilihat pada Perda KTR yang terbaru. Kota Bogor tidak menerima CSR rokok sudah dua periode ini tidak ada sejak jaman Wali Kota Bogor terdahulu Diani Budiarto, sudah tidak ada CSR rokok 

"Regulasi kedepannya melarang iklan rokok, tidak ada sponsor rokok semua event di Kota Bogor ditambah Vape dan shisa mengandung zat adiktif," pungkasnya. (Rizky Mauludi)
 


Editor : JakaPermana