INILAH, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya ikhlas apabila pengguna jalan Regional Ring Road (R3) melakukan aksi demonstrasi ke Pemkot Bogor untuk meminta percepatan penyelesaian pembebasan lahan. Hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor terus berkomunikasi dengan kuasa hukum pihak pemilik lahan untuk menuntaskan persoalan.
“Tersendatnya penyelesaian bukan deadlock, tetapi tim kuasa hukum sedang hasil appraisal lahan jalan R3 Seksi II itu. Tetapi kalau warga akan menyalurkan aspirasinya, saya kira itu bagus," kata Bima kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi menuturkan, pihaknya telah bertemu tim kuasa hukum pada Jumat (15/2/2019) untuk membicarakan penyelesaian R3 Seksi II. Dari hasil musyawarah pertama, pemilik lahan meminta penjelasan dan kemudian membaca hasil appraisal.
"Kami sudah berikan appraisalnya. Terus ada permintaan dari kuasa hukum mengadendum akta van dading dan kemudian muncul poin-poin perbaikan dari akta terdahulu. Sudah ada titik temu, mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa diselesaikan R3 ini," tuturnya.
Chusnul melanjutkan, pemilik lahan meminta ada surat penjelasan secara detail menyangkut appraisal Pemkot Bogor.
"Adendum akta van dading akan dirancang Bagian Hukum Setda Pemkot Bogor dan pihak kuasa hukum pemilik lahan R3. Kami sampaikan segera dan mudah-mudahan minggu depan ada adendum akta van dading. Setelah disepakati melalui pengadilan, baru kita lakukan pembayaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Novy Hasbhy Munnawar menyatakan, sebenarnya ranah Bagian Hukum sudah selesai ketika akta van dading selesai. Tinggal ditindaklanjuti DPUPR sebagai pengguna anggaran.
"Akan tetapi dengan adanya keinginan pemilik lahan untuk mendapatkan hasil appraisal yang lebih detail akan menjadi integral bagian dari adendum akta van dading ke depan sebelum proses pencairan anggaran penyelesaian R3," jelasnya.
Kuasa hukum pemilik lahan R3, Herli Hermawan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Pemkot Bogor selaku tergugat untuk memenuhi amanat akta van dading atau akta perdamaian terkait hasil appraisal.
"Kami masih menunggu hal itu. Untuk merubah akta van dading harus ada adendum dan itu harus diselesaikan di pengadilan,” ucapnya.