BKPSDMD Cimahi Ungkap ada Tujuh ASN Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin

Pemkot Cimahi tengah memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2026.

BKPSDMD Cimahi Ungkap ada Tujuh ASN Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengkonfirmasi pihaknya tengah memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2026.

Bahkan, Wali Kota Cimahi telah menginstruksikan BKPSDMD dan tim disiplin untuk menindaklanjuti kasus ini secara berjenjang dari perangkat daerah terkait.

"Pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait kepatuhan jam kerja dan penyalahgunaan wewenang," kata Siti, Selasa 3 Maret 2026.

Siti menjelaskan, ketujuh ASN tersebut berpotensi mendapatkan sanksi hingga pemecatan atau pembebasan dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, berbagai faktor menyebabkan kurangnya disiplin ASN, antara lain kurang pemahaman tentang kewajiban dan larangan, serta faktor perilaku yang kurang berintegritas.

"Meskipun sosialisasi telah dilakukan, kami akan tetap menegakkan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera," tegasnya.

Untuk meminimalisir pelanggaran, ungkap Siti, upaya kedisiplinan tak hanya menjadi tanggung jawab wali kota dan BKPSDMD, melainkan juga atasan langsung di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami telah meminta kepala OPD melakukan pembinaan intensif sejak dini dan selalu mengeluarkan laporan presentase kehadiran ASN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sepanjang tahun 2025, sebanyak enam ASN Pemkot Cimahi telah diberikan sanksi disiplin karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari enam kasus tersebut, satu ASN bahkan dihentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal ini disebabkan lantaran bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, yang melanggar Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 PP 94/2021.

"Proses terhadap ASN pelanggar tahun 2025 sudah mendapatkan ketetapan hukum, sehingga sanksi diberikan sesuai kategorinya," ujarnya.***


Editor : JakaPermana