Blok Kiray dan Yuli 'Hidup Lagi', Satpol PP Siap Bongkar Lagi

Tempat hiburan malam (THM) di Blok Kiray dan Yuli yang pernah diratakan Kamis (22/5/2019) lalu 'hidup lagi' dengan wajah baru. Satpol PP Kabupaten Bogor pun mengaku dalam waktu dekat akan membongkarnya dengan alat berat (excavator).

Blok Kiray dan Yuli 'Hidup Lagi', Satpol PP Siap Bongkar Lagi
(Foto: Reza Zurifwan)

INILAH, Kemang - Tempat hiburan malam (THM) di Blok Kiray dan Yuli yang pernah diratakan Kamis (22/5/2019) lalu 'hidup lagi' dengan wajah baru. Satpol PP Kabupaten Bogor pun mengaku dalam waktu dekat akan membongkarnya dengan alat berat (excavator).

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan menuturkan karena THM Blok Kiray dan Yuli dimiliki pemilik baru maka prosedur penertiban pun harus dari awal lagi.

"Satpol PP sudah laporan dari Pemcam Kemang bahwa THM Blok Yuli dan Kiray dibangun kembali dengan modal pemilik baru. Satpol PP Kabupaten Bogor pun sudah memberilan Surat Peringatan (SP) 1 dan setelah SP 3 kami akan bongkar," tutur Ruslan.

Ia menerangkan sambil memberikan SP 1, jajarannya juga masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

"Kabarnya bangunan THM Blok Yuli dan Kiray masih tak berizin namun untuk memastikannya kami menunggu rekomendasi DPKPP. Langkah penertiban harus sesuai prosedur agar di kemudian hari tidak ada tuntutan balik ke Pemkab Bogor," terangnya.

Sebelumnya,  selain THM Blok Yuli dan Kiray. 20 bangunan THM ilegal lainnya di Kecamatan Kemang pun pernah dibongkar aparat gabungan seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Ruslan pun menuturkan dari hasil pendataan 22 bangunan ilegal ini berdiri diatas tanah milik orang lain dengan menggunakan sistem sewa tanah sehingga jajarannya kesulitan membawa pemilik THM ke Pengadilan Negeri kelas I A Cibinong.

"Karena pemilik lahan membandel maka bisa saja akan kami pidanakan karena telah membuat resah masyarakat, penertiban THM beberapa waktu lalu selain didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kemang jufa didukung masyarakat yang tak ingin wilayahnya menjadi tempat maksiat," tutur Ruslan.

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukhri Aji mendukung penuh langkah Satpol PP dan aparat hukum lainnya yang akan kembali menertibkan THM baik di Kecamatan Kemang ataupun wilayah lainnya.

"Penertiban THM jangan hanya jelang Bulan Ramadhan tetapi juga di setiap saat sesuai jargon Bupati Bogor Ade Yasin yaitu Nongol babat (Nobat) apabila ada perilaku prostitusi atau penyakit masyarakat lainnya. MUI dan tokoh masyarakat lainnya siap mendukung aksi penertiban tempat - tempat maksiat," tukas KH Mukhri Aji. (Reza Zurifwan)
 


Editor : Bsafaat