BNN Sita Uang Rp60 M Hasil TPPU Tersangka Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang senilai Rp 60 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka narkoba. Jumlah uang itu disita dari 22 tersangka kasus narkoba.

BNN Sita Uang Rp60 M Hasil TPPU Tersangka Narkoba
(Inilah.com)

INILAH, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang senilai Rp 60 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka narkoba. Jumlah uang itu disita dari 22 tersangka kasus narkoba.

"BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut dalam kurun waktu Januari-Juni 2019," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Komjen Heru mengatakan aset Rp 60 miliar itu disita dari 22 tersangka dengan 20 kasus. Aset Rp 60 miliar itu terdiri dari tanah, sampai kendaraan pribadi.

"Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," ucap Heru.

Rincian aset Rp 60 miliar itu adalah 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000, 1 Unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000, 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000, 30 Unit Mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 unit Motor senilai Rp 2.698.900.000, 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp 90.000.000, Perhiasan senilai Rp 617.000.000, Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386.

22 tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika. [rok]


Editor : Bsafaat