Bobol BRI Parung Panjang Rp3,4 Miliar, Eks Mantri Komersil Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan mantri komersil BRI KCP Parung Panjang Panji Eka Nugraha terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa menggelapkan uang negara senilai Rp3,4 miliar dengan cara mengajukan kredit fiktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan mantri komersil BRI KCP Parung Panjang Panji Eka Nugraha terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa menggelapkan uang negara senilai Rp3,4 miliar dengan cara mengajukan kredit fiktif.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan kredit fiktif BRI Parungpanjang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (6/1/2020). Sidang dengan ketua majelis Rivandaru mengagendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin tim JPU Kejari Cibinong R Ritonga.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Samsul Hidayat dan M Jaya Kusumah dari 2013 hingga 2018 telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi.
"Yakni dengan cara melakukan penyimpangan pemberian fasilitas KUR (kredit usaha rakyat) atau Kupedes kepada para debitur yang dikeluarkan BRI Parung Panjang," katanya.
Ritonga menjelaskan, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengajukan KUR atau Kupedes dari debitur-debitur yang sudah melunasi kreditnya di kantor BRI Unit Parung Panjang. Padahal sebagai mantri komersil seharunya terdakwa melakukan penelitian dan pengecekan keabsahan dokumen tersebut.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan Samsul Hidayat dam M Jaya Kusumah atau customer service lainnya, untuk mengajukan 97 dokumen pengajuan KUR atau Kupedes. Padahal terdakwa dan saksi Samsul atau M Jaya Kusumah mengatahui jika dokumen itu semuanya fiktif atau tidak ada nasabahnya.
"Namun terdakwa tetap meminta Samsul dan M Jaya Kususmah atau customer service lainnya agar tetap memproses pengajuan tersebut hingga disetujui oleh pejabat pemutus," ujarnya.
Padahal perbuatan para terdakwa bertentangam dengan tugasnya, dan akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) hurup b sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 Jo pasaln18 ayat (1) hurup b sebagaimana subsidair, serta pasal 8 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

