Bogor Menata Angkot Tua
PENERTIBAN angkot terus dikebut hingga akhir tahun. Jalan Merdeka masih disibukkan antrean kendaraan pengisi gas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Rizki Mauludi
Antrean angkot mengular di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Sebagian kendaraan menunggu giliran mengisi bahan bakar gas, sementara petugas sibuk mengatur arus kendaraan yang mulai padat.
Di tengah kepadatan itu, penertiban angkutan kota kembali dilakukan. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin langsung penertiban di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (1/10).
Jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor berjaga dari pertigaan Jalan M.A Salmun hingga selepas SPBG Merdeka. Petugas pun terbagi menjadi dua tim. Sebagian menertibkan angkot yang menjadi sasaran, sementara lainnya mengurai arus lalu lintas.
Penertiban menyasar angkot yang telah berusia 20 tahun. Dari 1.780 angkot yang masuk dalam sasaran, sebanyak 1.264 unit disebut telah dibekukan. Artinya, masih ada 516 angkot yang belum ditindak.
"Jadi untuk penertiban angkot yang telah memasuki usia 20 tahun. Dari total 1.780 angkot yang menjadi sasaran, sebanyak 1.264 unit disebut telah dibekukan. Dengan demikian, masih terdapat 516 angkot yang belum ditindak," kata Jenal kepada wartawan.
Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada akhir tahun. Batas usia kendaraan menjadi salah satu perhatian pemerintah kota. Angkot yang telah mencapai usia 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Angkot yang telah berusia 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan angkot," ujarnya.
Untuk angkot di bawah kewenangan Pemkot Bogor, proses penertiban kini telah mencapai 72 persen. Namun, pekerjaan belum selesai. Masih ada ratusan angkot yang harus ditindak hingga target akhir tahun tercapai.
Persoalan berbeda muncul pada angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP. Penertiban yang semula direncanakan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terpaksa dibatalkan.
Petugas Dishub Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menyita maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia. Karena itu, penertiban membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Ya, karena agenda penertiban bersama pihak Dishub Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya direncanakan bersamaan, harus ditunda karena pihak Dishub Provinsi Jawa Barat mendapat tugas ke Parung Panjang. Koordinasi berikutnya akan dilakukan kembali pada pekan depan," jelasnya.
Di sela penertiban, persoalan lain terlihat di Jalan Merdeka. Antrean angkot yang hendak mengisi bahan bakar gas ikut memengaruhi kepadatan lalu lintas.
Ketika salah satu atau dua lokasi pengisian mengalami kendala, kendaraan menumpuk di tempat pengisian lainnya. Kondisi itu membuat penertiban dan pengaturan lalu lintas harus berjalan bersamaan.
Pemkot Bogor pun mulai menyiapkan langkah lain. Pemerintah berencana mengundang PGN untuk membahas kemungkinan penambahan tempat pengisian bahan bakar gas.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan dan membuat lalu lintas di sekitar lokasi pengisian lebih terkendali. (gin)
Editor : Inilahkoran

