Bogor Terapkan Wajib Vaksin Lengkap Syarat Bermain di Taman dan Fasilitas Publik

Salah satu persyaratan untuk memasuki ruang terbuka publik, taman dan area fasilitas publik adalah vaksinasi secara lengkap.

Bogor Terapkan Wajib Vaksin Lengkap Syarat Bermain di Taman dan Fasilitas Publik
Pemkot Bogor menerapkan persyaratan untuk memasuki ruang terbuka publik, taman dan area fasilitas publik adalah vaksinasi secara lengkap.
 
INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Irfan Zacky membeberkan persyaratan untuk memasuki ruang terbuka publik, taman dan area fasilitas publik adalah vaksinasi secara lengkap. Hal ini telah diterapkan mulai Rabu (16/3/2022).
 
Ini dilakukan untuk memperketat Protokol Kesehatan (Prokes), selain itu menandakan prokes diperketat dengan menempelkan stiker khusus bagi warga yang masuk taman atau area olahraga sebagai tanda telah diperiksa di pintu masuk.
 
"Untuk masuk taman dan area fasilitas publik, yang jelas sudah divaksin, karena kami sudah pakai Peduli Lindungi. Kalau memang belum divaksin akan diarahkan untuk vaksinasi terlebih dahulu. Jadi prosedurnya ketika masuk taman yang pertama cek suhu di bawah 37 derajat diperbolehkan masuk," ungkap Irfan melalui sambungan telepon pada Kamis (17/3/2022).
 
 
Irfan melanjutkan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya  melakukan perawatan taman dengan melakukan penyemprotan disinfektan setiap harinya setelah taman ditutup.
 
"Pembukaan kembali Alun-Alun dan taman-taman besar di Kota Bogor secara resmi dibuka, Senin (14/3/2022) lalu, sesuai dengan kondisi Kota Bogor yang sudah turun ke PPKM level 2. 
Khusus untuk Alun-alun Kota Bogor, area yang memiliki akses keluar masuk Stasiun Bogor akan dibuka hingga pukul 23.00 WIB. Uji coba penerapan prokes telah dilakukan pada seluruh taman di Kota Bogor," terangnya.
 
Irfan menyebutkan, Kota Bogor memiliki 5-6 taman favorit yang biasa dikunjungi warga, seperti Taman Kencana, Taman Sempur, Taman Ekspresi, Taman Heulang, Alun-Alun Kota Bogor dan Taman Peranginan.
 
 
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor membuka kembali taman publik yang ada di Kota Bogor. Keputusan ini menyusul pemberlakuan PPKM level 2 di Jabodetabek dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Pembukaan ruang publik tersebut diberlakukan sejak Senin (14/3/2022), dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
 
"Keputusan untuk membuka semua ruang publik dan taman-taman di Kota Bogor tidak terlepas dari data dan fakta kondisi Kota Bogor yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kota Bogor. Jadi kami putuskan untuk membuka ruang publik dan taman-taman, tidak usah lagi diberi garis pembatas, tapi semuanya diusahakan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ungkapnya.
 
Bima melanjutkan, salah satunya aplikasi Peduli Lindungi sudah dicek secara langsung oleh dirinya di Taman Sempur, penerapan Prokesnya cukup bagus dan semua masuk secara disiplin.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, diusahakan di taman-taman besar, seperti Alun-Alun Kota Bogor, Taman Heulang dan Taman Sempur. 
 
 
"Sementara untuk taman-taman kecil jika tidak memungkinkan, maka disesuaikan. Untuk itu kepada jajaran Satpol PP Kota Bogor dan kasi trantib wilayah saya minta untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran